Mengejutkan!
Denger berita terbaru soal poligami, kan? Pemerintah menyatakan akan melakukan koreksi ulang PP no 10 yg udah direvisi mjd PP no 45/th 1990 ttg larangan poligami bagi PNS. Rencananya, larangan poligami akan diberlakukan tidak hanya bagi PNS, tapi juga bagi masyarakat umum.
Wah!
Sebenarnya..apa Poligami itu sebegitu buruknya? Jawabannya tergantung.
Tergantung keadaan, alasan, dan para pelakunya. Jika para subjek dan
objek dr pernikahan itu "waras", nikah lagi
(tentu saja pernikahan yg "sehat") bisa menjadi pencegah tindakan
pendzaliman wanita dan keturunannya…(contone kayak yg dilakukan Aa
Gym–Insyaallah). Lagian, sebenare kn jelas sudah ada aturan baku ttg
hal itu di dalam Agama. sopo sing berhak nikah lagi, sopo sing berhak
dinikahi (lagi), opo syarate…
Klo sampe poligami jd hal buruk, media pendzaliman wanita dan perusak
mahligai rumah tangga, itu berarti pelakunya TIDAK MEMENUHI SYARAT
seperti yg disebutkan dlm Al Qur’an. La kok wani2ne poligami?
Haduh…aturan Sing Nggawe Urip ae dilanggar opo maneh CUMA aturan
pemerintah.
Dan yang ironis, protes masyarakat soal poligami ini justru "baru terdengar dan ditanggapi" pemerintah ketika orang sekaliber Aa Gym yang melakukannya (baca di koran: SBY banyak mendapat sms protes sola poligami setelah Aa Gym menikah lagi). Yup, dari satu sisi, memang apa yg dilakukan beliau sangat riskan, karena beliau adalah panutan masyarakat, role model yang selama ini dianggap tahu agama tapi tidak tertarik poligami. Tapi di sisi yang lain, bukankah kita juga bisa mengabil I’tibar (waduh kok maleh ngene yo bosoku) bahwa Insyaalah ini bisa dipake contoh sebuah poligami yang bener, yang lurus…dan poligami2 yang selama ini banyak menghasilkan kekerasan dlm rumah tangga, penistaan perasaan dan hak istri dan anak itu yang seharusnya dikecam dan dilarang.
Yah..sekilas PP itu menjadi pencerahan bagi para wanita. Bener, hal itu menjaga "keutuhan rumah tangga dari luar", menjamin ke-tunggal-an status sbg istri..Tapi apa UU itu mampu menahan naluri lelaki (terutama yg buaya) untuk mencari PIL lagi?
Tentu tidak!
Bahkan, yg terjadi, efeknya mungkin bisa lebih buruk lagi. Teorinya, jika anak sekolah pas ujian tidak boleh saling tanya jawaban, mencontek (diam2) adalah solusinya. Jika aborsi (scr legal) dilarang, maka aborsi illegal (yg notabene tidak aman) akan dipilih. Dengan analogi seperti itu, maka bisa besar kemungkinan: poligami dilarang, perselingkuhan akan semakin gila!!
Yang rugi siapa lagi? Ya tetep aja PEREMPUAN!
Misalnya klo kasusnya begini: ada lelaki yg dengan berbagai macam alasan selingkuh dengan wanita lain, trus si wanita hamil. Klo dulu solusinya mungkin (mungkin neeeh) si pria (klo msh pny niat baik dan modal) nikahin si wanita. Ya at least…ga begitu aja "make" tanpa follow up begitu loh. Status kan masih dianggap sangat penting di masyarakat kita.
Na…klo sudah ada UU baru itu– dimana tidak hanya pasangan yg menikah lagi tp jg yg menikahkan diberi sangsi– gimana nasib wanita itu coba? (yg lebih penting lagi, gmn nasib anaknya?). La kalok dengan berlakunya UU baru itu malah dijadikan senjata para lelaki buaya darat untuk lari dari tanggung jawab…opo yo ga makin remek tatanan sosial kita?
Jadi bagaimana ini? Boleh poligami wanita yg jd korban, dilarang poligami wanita juga yg jadi korban.
Padahal yang salah bukan poligaminya, tapi pelaku poligaminya. Jadi menurutku tindakan pemerintah melarang poligami itu kurang tepat, bisa2 diprotes ulama lagi tuh, wong kok senengane bikin aturan dewe, nyalahi aturan agomo.
Back to religion aja. Klopun pemerintah mau mengatur soal pernikahan dengan lebih baik lagi, mengurangi penderitaan wanita, membela hak2 istri (dan anak) dan membinasakan para buaya darat, sebaiknya bikin aturan yang "memperjelas" aturan agama yg sudah ada, dengan catatan, harus tegas. Syarat2 poligami di Al Qur’an kan udah jelas, sudah sangat sulit itu dilakukan manusia "biasa". Nah, itu aja dijadikan dasar aturan baru, ditambah kebijakan2 lain yang sesuai dengan perkembangan di lapangan. Intinya bukan melarang, tapi mempertegas syarat2 poligami, sehingga ga sembarangan org bisa poligami. Kalo ada yang melanggar (ga memenuhi syarat tapi nekat), baru ditindak. Begitu lo….itu kan namanya selaras dengan aturan agama. Tapi degan catatan tindakan hukumnya jg musti jelas dan tegas, ga boleh ditawar2. Wong dlm agama aja klo poligami itu sampe menimbulkan tindakan pendzaliman hukumannya DOSA, NERAKA, lo!! (aku pernah baca: lelaki yang beristrikan lebih dari satu dan dia tidak bisa adil, maka kelak di akhirat salah satu kakinya berada di neraka).
Mmm…mungkin seharusnya pemerintah juga bikin PP lain lagi: PP yang melarang para Lelaki buaya darat hidup dan beraktifitas di wilayah Indonesia! (program pembinasaan buaya darat sampe ke akar-akarnya hehehe..)
Ancen wes wayahe tobat paling..donya tambah tuwek kih…….(hiks…)